Sabtu, 19 Agustus 2017

Kota Baru Meikarta, Perlukah?



Di tengah semakin meningkatnya defisit kepemilikan rumah di Ibu kota Jakarta, Lippo Grup hadir dengan menawarkan sebuah solusi yaitu kota baru Meikarta. Meikarta di bangun di kawasan Cikarang Jawa Barat. Lokasi ini dinilai strategis karena dikelilingi oleh sejumlah proyek prioritas pemerintah pusat yang akan rampung dalam waktu dekat seperti pelabuhan Patimban, jalur LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Bandara Internasional Kertajati. Menurut CEO Lippo Group James Riady, Meikarta hadir sebagai usaha untuk membantu pemerintah mengurangi defisit kebutuhan rumah. Riady berpendapat bahwa banyak masyarakat yang memiliki penghasilan yang belum memiliki rumah. Mereka mampu namun rumah yang mereka inginkan belum terjangkau. Oleh karenanya Meikarta dengan mantap sesumbar akan menyediakan kawasan perumahan yang terjangkau dan bertaraf  internasional.
Namun sampai tulisan ini dipublikasikan kejelasan Meikarta mengenai ijin dari Pemprov Jawa Barat masih belum terang. Pasalnya menurut wakil gubernur Jawa Barat Dedi Mizwar proyek kota baru Meikarta belum mengantongi ijin rekomendasi dari Pemprov Jakarta. Mengutip dari laman republika(dot)com menurut Deddy pada Rabu (2/8), pembangunan hunian vertikal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. Sehingga pihak Pemprov akan menhentikan sementara proses pembangunan hingga sudah ada kejelasan mengenai status ijin Meikarta apakah  legal atau tidak.
Jika memang proses perijinan proyek Meikarta masih belum rampung maka seharusnya pihak Pemprov Jawa Barat mengambil tindakan tegas. Upaya penghentian pembangunan sudah merupakan langkah yang cerdas. Hal ini adalah sebagai bentuk pencegahan terhadap pelanggaran yang mungkin akan terjadi. Langkah ini juga akan mencegah kerugian dari pihak konsumen Meikarta karena konsumen yang sudah terlanjur membeli rumah terhindar dari kemungkinan penipuan. Adapun untuk hal ini pihak Lippo sebagai pengembang Meikarta  harus memberikan kejelasan dan menyelesaikan proses perijinan dengan Pemprov Jawa Barat.

Memang dengan melihat sesaknya Ibu kota Jakarta saat ini, dirasakan cukup perlu untuk membangun sebuah kawasan perkotaan baru. Perkotaan baru ini diharapakan mampu mengurangi beban yang ditanggung Jakarta seperti kepadatan penduduk, kemacetan, polusi, dll. Nilai kerugian akibat kemacetan dan polusi di jakarta yang mencapai Rp 150 triliun per tahun seharusnya dapat ditekan secara signifikan dengan adanya kota baru.  

sumber : 
http://jakarta.bisnis.com/read/20160425/77/541368/kemacetan-jakarta-nilai-kerugian-masyarakat-rp150-triliun-per-tahun
http://www.viva.co.id/berita/bisnis/947544-bos-lippo-group-ungkap-alasan-bangun-meikarta
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/17/05/13/opvt17415-meikarta-sebagai-pendobrak-properti-indonesia
https://bisnis.tempo.co/read/news/2017/08/18/090900926/dikelilingi-proyek-pemerintah-lokasi-meikarta-dinilai-strategis




Share:

Kota Terencana

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels