Hukum sebenarnya
diciptakan untuk menertibkan kehidupan masyarakat sosial. Sehingga dengan
diberlakukan hukum kehidupan sosial yang aman dan sejahtera dapat terwujud.
Termasuk hukuman mati adalah perlu agar memberikan efek jera terhadap manusia
lain agar tidak melakukan kegiatan kriminal yang sama. Namun vonis hukuman mati
juga harus disesuaikan dengan tingkat kejahatan yang dilakukan pelaku seperti
korupsi, bandar narkoba, pembunuhan berencana. Jika hal tersebut benar-benar
diterapkan maka akan tercipta lingkungan yang kondusif dan aman.
0 komentar:
Posting Komentar